Bulan Depan, Parkir di Area Balaikota Makassar Mulai Dilarang

Senin, 25 Mei 2020 - 12:02 WIB
Pemkot Makassar mulai melarang kendaraan parkir di area Balaikota Makassar. Foto: Sindonews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Pj Wali Kota Yusran Yusuf menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang sosialisasi, pengawasan dan penindakan pengaturan area parkir Balaikota.

Ke depan, seluruh staf dan pegawai Pemkot Makassa r tidak diperkenankan lagi memarkir kendaraannya di Balaikota. Semua telah disiapkan area parkir di Karebosi Link dan Kanrerong.



“Hal Ini kita lakukan sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, dan memberikan citra estetika yang menarik, tertib dan teratur terkait perparkiran di Balaikota Makassar. Hal tersebut sesuai hasil kajian analisa parkir berupa site plan parkir,” kata Yusran, Senin (25/5/2020).

Baca Juga: 4.295 Pekerja Makassar Dirumahkan, PHK Tak Terhindarkan

Ada pun area parkir Balaikota kata Yusran, hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas atau yang dipergunakan Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Forkopimda, pejabat esolon II, serta para kepala bagian dan sekretaris dinas atau badan.

Seluruh pejabat maupun staf tidak diperkenankan lagi untuk melakukan parkir di bahu Jalan Slamet Riyadi (sebelah barat kantor balaikota). Sementara untuk Jalan Balaikota hanya diperkenankan bagi kendaraan roda empat satu jalur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!