Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Ketua KONI Kota Tangsel Rita Juwita Ditahan

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB
Aliyansah menjelaskan, penahanan Rita di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini di tingkat penyidikan. Dengan begitu, terbuka peluang adanya tersangka lain.

"Modusnya sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 M lebih. Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban," ungkap Aliyansah.

Rita diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Juncto 55 ayat 1 KUHP Pasal 2 atau 3 Juncto Pasal 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tippikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancamannya minimal 1 tahun, maksimal 4 tahun," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!