PDIP Sebut Kebijakan Pemprov DKI Buka Live Music Tidak Tepat

Kamis, 10 Juni 2021 - 18:05 WIB
- Memiliki legalitas Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

- Jumlah personel live music menyesuaikan luas panggung

- Memasang pembatas partisi pada area panggung

- Pengunjung dilarang untuk menyumbang lagu
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!