Bejat, Kakek Pensiunan PNS di Ogan Ilir Cabuli Bocah 10 Tahun Berulang Kali

Kamis, 10 Juni 2021 - 03:05 WIB
Kakek tersebut juga berkilah rindu dengan cucunya, tersangka merupakan pensiunan PNS di Dinas Kesehatan. “Hal itu dilakukan berulangkali hingga dipergoki oleh orang tua korban,” katanya.

Bahkan pernah saat korban tinggal sendirian di rumah, tersangka nekat masuk ke dalam rumah dan langsung menciumi korban. “Korban yang sempat berkata jangan ganggu itu kepada pelaku pun tak dihiraukan. Sesaat kejadian ibu korban pulang dan pelaku lari kabur,” ungkapnya.

Baca juga: Kakek Tua Renta di Dairi Sumut Tewas Dianiaya Anak Tiri dengan Kayu Alu

Mendapat cerita perlakuan yang dialami bocah itu, akhirnya sang ibu langsung melaporkan ke polisi.

Atas dua alat bukti berupa sehelai baju dan celana serta hasil visum, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang ri nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun maksimal 10 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!