Begini Eksekusi Hukuman Cambuk Bagi Tiga Pelaku Judi Online di Aceh
Rabu, 09 Juni 2021 - 20:01 WIB
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Deddy Syahputra mengatakan, ketiga pelaku maisir tersebut masing-masing dicambuk 6 hingga 8 kali. Pelaku berinisial UB melanggar pasal 20 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Berdasarkan keputusan hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali," katanya.
Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.
"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali," ujarnya.
"Berdasarkan keputusan hakim, UB dicambuk sebanyak 10 kali, karena terhukum telah menjalani hukuman penjara 2 bulan maka dikurangi dua kali cambuk sehingga menjadi 8 kali," katanya.
Sementara pelaku lainnya berinisial HM dan FU, melanggar pasal 18 Jo pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya masing-masing dicambuk 8 kali.
"Hukuman cambuk bagi keduanya juga dikurangi 2 kali dimana terhukum telah menjalani kurungan penjara selama 2 bulan, jadi hukuman cambuk yang didapatkan oleh keduanya hanya 6 kali," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :