Kas Tekor Rp452 Juta, Dewan Panggil Manajemen RSUD Daya

Rabu, 09 Juni 2021 - 07:05 WIB
Kepala Inspektorat Kota Makassar , Zaenal Ibrahim tidak menampik adanya temuan kekurangan kas pada bendahara pengeluaran BLUD di RSUD Daya senilai Rp452 juta. Karena itu, dia meminta kepada seluruh pengelola anggaran untuk tidak membayar panjar atau uang muka secara pribadi meski diakui hal itu tidak melanggar regulasi.

Permasalahnnya, di OPD tidak membuat standar operasional prosedur (SOP). Padahal, seluruh panjar itu mestinya sudah dikembalikan paling lambat 31 Desember di tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Kemenparekraf Belum Beri Kejelasan Soal Dana Hibah Pariwisata di Makassar

"Kondisi yang terjadi di RSUD Daya itu tidak clean and clear sejumlah Rp452 juta di tahun anggaran berjalan. Makanya, jadilah dia tekor kas, ini juga yang memengaruhi opini kita. Karena syaratnya tidak boleh ada tekor kas sepeser pun," ungkap dia.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!