Kecanduan Game Online, Siswa SMP di Padang Nekat Mencuri di 11 TKP

Selasa, 08 Juni 2021 - 00:58 WIB
Baca juga: Sok Jagoan, Pria Gondrong Ini Acungkan Golok ke Polisi, Akhirnya Tak Berkutik

“Pelaku berinisial MI yang masih berusia 16 tahun dan duduk dibangku kelas II SMP, dia nekat melakukan aksi pencurian di 11 tkp hanya untuk bisa melakukan top up bermain game online di warnet,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!