Polres Sukabumi Kota Bekuk 6 Anggota Geng Motor Pelaku Penganiayaan di Warudoyong

Selasa, 08 Juni 2021 - 21:15 WIB


Akibat perbuatan itu, keenam pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 pasal (2) Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dikenai pasal 365 ayat (2), pasal 170 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun, serta pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

AKBP Sumarni menyatakan, pihaknya akan segera mendalami kasus provokasi antargeng motor yang berbuntut tindakan kekerasan tersebut. Apalagi sebelumnya sudah ada deklarasi dari geng-geng motor di Kota Sukabumi untuk tidak melakukan aksi kekerasan lagi. Baca Juga: Ada Penambahan Dua Klaster COVID-19, KBB Kembali Masuk Zona Merah.

“Kami sedang mendalami penyelidikannya, termasuk juga kepada ketua-ketuanya yang kemarin sudah deklarasi untuk tidak melakukan aksi ini. Ternyata masih ada aksi lagi. Kami akan dalam apakah ketua-ketuanya itu benar-benar menyampaikan hasil deklarasi kepada anggotanya atau malah memprovokasi untuk melakukan atau merekrut kembali anggota-anggota seperti ini. Kami akan mintai pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!