Kebocoran Pajak Galian C di Kota Sorong Capai Rp 59 Miliar

Selasa, 08 Juni 2021 - 05:11 WIB
Terkait hal itu, Jitmau selaku Wali Kota Sorong meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk membuat regulasi dan melakukan pengawasan terhadap pajak galian c tersebut agar tidak terjadi kebocoran.

"Saya juga meminta bantuan KPK Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V untuk melakukan pengawasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah dalam hal menangani pajak daerah," ujarnya. Baca: COVID-19 Menggila di Gunungkidul, 3 Hari Ada 114 Kasus Baru, 1 Meninggal.

Dikatakannya pemerintah daerah kota Sorong segera memanggil seluruh pelaku usaha pertambangan galian c daerah tersebut untuk duduk bersama membicarakan pajak galian c. "Pelaku usaha yang tidak menghadiri panggilan, bandel, dan tidak patuh pada aturan akan dicabut izinnya," tambah Lambert Jitmau.

Hasil peninjauan lapangan lokasi galian c di Kota Sorong, Senin (7/6/2021) oleh Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria bersama instansi terkait lainnya ditemukan hampir semua pelaku usaha pertambangan galian c belum membayar pajak. Baca Juga: Pecah Ban Saat Melaju di Tol Balmera, Bus Terbalik 2 Orang Penumpang Tewas.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!