Tim Pemburu Covid-19 Kembali Disebar, Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Senin, 07 Juni 2021 - 13:59 WIB
"Seperti kasus di RT 03/03, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Lalu, di RT 01/04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan di RT 06-09, RW 06, Kelpa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi ajang pembelajaran untuk terus upaya penguatan 3T dan 3 M, bergerak cepat serta bertindak cepat menjadi kunci penangnan Covid-19," katanya.

Kebersamaan antarelemen itu bisa tetap terjaga, siaga, dan tak pernah kendur dalam menjaga masyarakat dari bahaya Covid-19. Apalagi, pencegahan merupakan jalan terbaik dan tindakan mulia dibandingkan pengobatan.

"Kita akan siapkan laporan pengaduan yang bisa ditelepon 1x24 jam jika ada kasus. Nanti Bainkamtibmas dan Babinsa akan melapor, tim ini akan kita turunkan. Begitu juga bila ada kerumunan yang membandel tidak mengikuti ketentuan perundang-udangan prokes, mulai dari pergub dan perda, tim pemburu ini akan kita turunkan," tandasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!