Besok Bebas Dari Penjara, Jerinx SID Langsung Bersihkan Diri di Laut

Senin, 07 Juni 2021 - 10:22 WIB
Baca juga: Menggemparkan, Penusuk Polantas di Palembang Ternyata hendak Ambil Pistol

Pemilik nama I Gede Aryastina itu, juga telah membayar pidana denda sebesar Rp10 juta. Uang itu berasal dari keluarga dan pengumpulan dana para aktivis dan pendukungnya. Baca juga: Bisnis Esek-esek Itu Masih Tumbuh Subur di Kota Pahlawan, Dolly Belum Mati

Sebelumnya, Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, 19 November 2020 atas perkara unggahan 'IDI' Kacung WHO. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!