Gus Menteri Minta Pemerintah Desa se-Indonesia Terapkan e-SAKIP

Sabtu, 05 Juni 2021 - 20:18 WIB
Menteri Desa PDTT RI, Abdul Halim Iskandar dalam kegiatan peluncuran Desa Cantik di Sumedang. Foto/Istimewa
BANDUNG - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia (RI), Abdul Halim meminta seluruh pemerintah desa di Indonesia menerapkan e-SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) elektronik.

Permintaan tersebut disampaikan Gus Menteri , sapaan akrabnya saat menghadiri peluncuran program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) dan Integrasi e-SAKIP Desa dengan Sistem Informasi serta Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Bersama Kemendes PDTT RI dengan Pemerintah Daerah Kabupayen Sumedang dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam kegiatan yang digelar di Gedung Negara Sumedang, Jumat (4/6/2021) kemarin itu, Gus Menteri memuji sistem digitalisasi di Kabupaten Sumedang, termasuk digitalisasi yang sudah sampai ke tingkat desa melalui penerapan e-SAKIP Desa.



Dalam penerapan e-SAKIP Desa di Kabupaten Sumedang, Gus Menteri mengaku sangat tertarik dengan sistem tanda tangan digital yang sudah digunakan para kepala desa di Kabupaten Sumedang. "Satu hal yang paling menarik dan unik dari Sumedang, yakni tanda tangan kepala desa yang sudah memakai tanda tangan digital, termasuk e-SAKIP yang menurutnya 'nyambung' dengan SDGs Desa," ungkapnya.

Bahkan, Gus Menteri berjanji akan mempromosikan inovasi e-SAKIP Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang serta mengomunikannya ke Kementerian Dalam Negeri agar bisa direplikasi oleh daerah lain di Indonesia.

"Saya akan sampaikan agar inovasi SAKIP Desa di Sumedang berikut aplikasinya ditayangkan di website Kementerian Dalam Negeri, sehingga direkomendasikan untuk diikuti oleh daerah-daerah lain," ujar Gus Menteri dalam keterangan resminya, Sabtu (5/6/2021).

Lebih lanjut Gus Menteri mengatakan, SDGs Desa merupakan sebuah konsep dan implemetasi e-SAKIP dalam konteks pengawasan dan penggunaan Dana Desa untuk kesesuaian yang tentunya sesuai dengan kebijakan dari Kementerian Desa PDTT.

Menurutnya, e-SAKIP bukan hanya untuk mengelola Dana Desa, tapi untuk seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. "Semua proses penganggaran Dana Desa, mulai dari perencanaan merupakan bagian dari APBDes yang masuk ke dalam e-SAKIP dan ini sangat luar biasa," ucapnya.

Pihaknya meyakini, penggunaan Dana Desa di Kabupaten Sumedang pada tahun-tahun berikutnya sudah berbasis pada penyelesaian masalah karena perencanaannya sudah berbasis masalah. "Begitu juga manajemennya sudah akuntabel karena sudah dilakukan pemantauan kinerja oleh e-SAKIP," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content