Pengakuan Bandar Narkoba, Punya 48 Anak Buah dan Raup Keuntungan Rp100 Juta Satu Bulan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 21:53 WIB
Baca juga: Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari

Sebelum menjadi bandar narkoba, dia bekerja sebagai penjual besi, namun dalam perjalanannya usahanya tidak meningkat hingga membuat dirinya memilih cara lain.

Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!