Pengakuan Bandar Narkoba, Punya 48 Anak Buah dan Raup Keuntungan Rp100 Juta Satu Bulan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 21:53 WIB
loading...
Pengakuan Bandar Narkoba,...
Polisi menunjukkan tersangka bandar narkoba di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Bandar narkoba yang ditangkap saat pesta narkoba bersama puluhan orang lainnya di vila Cipanas, Jawa Barat membuat pengakuan mengejutkan di hadapan polisi. Terdapat 3 bandar narkoba yang diciduk yakni HS, AR, dan MS.

Bandar narkoba berinisial HS mengaku terjun menjadi bandar narkoba karena ketertarikan bisnis hitam dengan keuntungan yang menggiurkan. "Memang kalau barang itu saya yang bawa. Enggak ditawarin emang udah bareng-bareng aja gitu. Saya enggak jual. Yang jual anak buah saya," ujar HS di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Sabu untuk Pesta Narkoba di Vila Cipanas Didapat dari Lapas

Dari bisnisnya ini, dia memiliki puluhan anak buah dan membuat dirinya untung hingga ratusan juta selama satu bulan. "Saya punya anak buah 48 orang. Keuntungan satu bulan Rp100 juta bisa. Saya bebas bulan tiga tahun 2021. Saya memang kasih uang mereka juga," katanya.

Tersangka AR menyesal ikut dalam pesta narkoba di vila yang akhirnya membuat dirinya kembali mendekam di jeruji besi. "Saya baru kemarin bebas. Di Puncak saya diajak sekadar silaturahmi atau liburan saja. Saya baru ikut bang HS kemarin. Saya menyesal karena saya melihat anak-anak, kasihan," ujar AR.
Baca juga: Sepak Terjang 3 Bandar Narkoba yang Miliki Jaringan Besar di Kampung Bahari

Sebelum menjadi bandar narkoba, dia bekerja sebagai penjual besi, namun dalam perjalanannya usahanya tidak meningkat hingga membuat dirinya memilih cara lain.

Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara sampai hukuman 20 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Rekomendasi
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
WOSPAC Paparkan Solusi...
WOSPAC Paparkan Solusi Menuju Piala Dunia dan Masa Depan Sepak Bola Indonesia
Ducati hingga Tas Dior...
Ducati hingga Tas Dior Rampasan Kasus Korupsi K3 Bakal Dilelang KPK Desember 2026
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved