Pemilik Tanah Cakung Kecewa dengan Sofyan Djalil, Kok Bisa?

Jum'at, 04 Juni 2021 - 20:42 WIB
Termasuk klaim kepemilikan atas nama PT Salve juga kontras dengan putusan Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan anak buah Sofyan Djalil itu bersalah dalam keterlibatannya melakukan tindak pidana pemalsuan atas 38 SHGB milik PT Salve Veritate.

“Bila benar lahan tersebut milik PT Salve atau Benny harusnya aparat hukum termasuk MA tidak memutus Paryoto melakukan tindak pidana dan dihukum dong. Coba tolong Pak Menteri minta beliau (Benny) kembali ke Indonesia dan tunjuk titik tanahnya di mana. Saya yakin beliau tidak tahu,” ujar Abdul.

Selain itu, dia juga mempertanyakan Sofyan Djalil yang selalu berulang mengatakan jika proses pengukuran tanahnya tersebut yang diukur hanya 2,2 hektare saja dan sisanya tidak diukur. Padahal, pengukuran tanah melalui proses PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan dilakukan pengukuran serta administrasinya lebih dari satu kali.

“Bisa ditanyakan kepada kasie pengukuran BPN Jakarta Timur. Sewaktu BPN mengukur disaksikan banyak sekali oleh RT, RW, bahkan satpam di PT sebelah. Saya punya video dan foto bisa di Puslabfor tanggal dan jam sewaktu pengukuran apakah palsu sewaktu pengukuran dari ujung ke ujung yang dilakukan BPN dan juga pihak ketiga yang ditunjuk untuk pengukuran program PTSL,” jelasnya.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!