Kejati Jatim Serahkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp80 Miliar

Jum'at, 04 Juni 2021 - 18:40 WIB
“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," ujarnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan, dirinya akan meningkatkan kualitas pengelolaan aset. Sekaligus, memperjelas tanggung jawab pengoperasian dan pemeliharaannya sesuai dengan kewenangan. Sehingga, akan menjamin pemanfaatan aset untuk pelayanan yang berkelanjutan. Baca juga: Ramadhan, Ini Cara Pemkot Surabaya Stabilkan Harga Kebutuhan Bahan Pokok

“Pada akhirnya, mendukung kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan menggunakan aset ini untuk meneruskan amal jariyahnya Bu Risma (mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi). Yakni, agar dimanfaatkan umat dan kepentingan masyarakat," katanya.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menyatakan, Kejati Jatim telah banyak membantu Pemkot Surabaya bukan hanya dalam mengembalikan aset, namun juga membantu terkait pengadaan tanah maupun pengadaan barang dan jasa serta permasalahan lain di Kota Surabaya. “Semoga sinergitas antara Pemkot Surabaya dengan Kejati Jatim dapat semakin ditingkatkan," kata Eri.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!