4 Kurir Sabu Diringkus di Sleman, Satu Tersangka Diduga Oknum Polisi
Jum'at, 04 Juni 2021 - 07:05 WIB
Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adanya peredaran sabu di wilayah Sleman. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan dari pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Dari informasi ketiganya, petugas kembali menangkap, FH di Malang, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB, “ kata Anton saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Malang Gempar, Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Perangkat Desa
Dari pemeriksaan, para tersangka ini berperan sebagai kurir dengan imbalan awal Rp 25 juta dan dijanjikan akan diberikan lagi jika sabu berhasil dikirim. Mereka juga diberikan imbalan berupa sabu.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” papar alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
“Dari informasi ketiganya, petugas kembali menangkap, FH di Malang, Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 WIB, “ kata Anton saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Malang Gempar, Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Perangkat Desa
Dari pemeriksaan, para tersangka ini berperan sebagai kurir dengan imbalan awal Rp 25 juta dan dijanjikan akan diberikan lagi jika sabu berhasil dikirim. Mereka juga diberikan imbalan berupa sabu.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1a UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” papar alumni Akpol tahun 2000 tersebut.
Lihat Juga :