Cegah Corona di Lapas, Kemenkumham Tunda Penerimaan Tahanan Baru
Minggu, 24 Mei 2020 - 15:05 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menunda penerimaan tahanan baru dalam rangka mencegah penularan COVID-19 dalam penjara. Selain itu, layanan kunjungan juga mulai dibatasi.
“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)
Kebijakan lainnya yang diterapkan Kemenkumham yaitu penyelenggaraan sidang melalui video telekonferensi. Selain itu, memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.
Sejalan dengan berbagai kebijakan itu, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Termasuk tidak melakukan pungutan liar dan mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. (Baca juga: 949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang )
“Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” imbau dia.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19 )
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani pada Senin (30/03/2020).
Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran wabah COVID-19.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak agar bisa keluar dan bebas dari tahananNarapidana yang mendapat asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara, asimilasi pada anak diberikan bagi mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan bagi anak, diberikan jika sudah menjalani 1/2 masa pidana.
“Jajaran pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan. Langkah yang telah dilakukan antara lain penundaan penerimaan tahanan baru dan pembatasan layanan kunjungan,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020). (Baca juga: 808 Napi Nusakambangan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri)
Kebijakan lainnya yang diterapkan Kemenkumham yaitu penyelenggaraan sidang melalui video telekonferensi. Selain itu, memberikan hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak.
Sejalan dengan berbagai kebijakan itu, Reynhard mengingatkan jajaran Pemasyarakatan agar menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan. Termasuk tidak melakukan pungutan liar dan mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. (Baca juga: 949 Kasus Baru, Total Positif Corona di Indonesia Capai 21.745 Orang )
“Mari mengayomi dan memberikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” imbau dia.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerapkan kebijakan untuk mengeluarkan dan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19 )
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Keputusan itu ditandatangani pada Senin (30/03/2020).
Salah satu pertimbangan pembebasan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran wabah COVID-19.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para narapidana dan anak agar bisa keluar dan bebas dari tahananNarapidana yang mendapat asimilasi adalah tahanan yang sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara, asimilasi pada anak diberikan bagi mereka yang telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Adapun syarat untuk bebas melalui integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, narapidana telah menjalani 2/3 masa pidana. Sedangkan bagi anak, diberikan jika sudah menjalani 1/2 masa pidana.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda