JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:39 WIB
"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya. Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Sekadar diketahui, pada sidang Kamis lalu Habib Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.

Putusan Majelis Hakim nyatanya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung. Baca juga: Begini Strategi Habib Rizieq Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Sementara perkara Petamburan Habib Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun. Tetapi lagi-lagi Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah yakni delapan bulan penjara terhadap lima mantan petinggi FPI.

Lagi-lagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta vonis satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!