JPU Ajukan Berkas Banding Habib Rizieq ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 02 Juni 2021 - 21:39 WIB
loading...
JPU Ajukan Berkas Banding...
Sidang Habib Rizieq Shihab menghadirkan sejumlah saksi di PN Jakarta Timur. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Petamburan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) memasuki babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.

Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, setelah banding diajukan perkara ini berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baca juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Optimistis Banding Diterima Majelis Hakim

"Berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun 14 hari sejak pernyataan banding," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021).

JPU secara resmi mengajukan memori banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat 28 Mei 2021 sehari setelah sidang putusan digelar. Baca juga: JPU Anggap Pledoi Habib Rizieq Hanya Unek-unek Belaka

"Nanti berkas akan diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI. Putusannya bisa dibebaskan (dinyatakan tidak bersalah), bisa dikurangin, bisa ditambah hukumannya atau sama hukumannya," ujarnya.

Adapun, sambung Alex banding yang diajukan JPU terkait perkara kerumunan warga di Petamburan. Menurutnya, kubu Habib Rizieq pun masih memiliki kesempatan apabila hendak mengajukan banding dalam perkara Megamendung.

"Masih ada waktu besok terakhir mengajukan banding. Untuk sekarang baru berkas banding perkara nomor 221 dan 222 yang masuk (diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur)," tuturnya. Baca juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Sekadar diketahui, pada sidang Kamis lalu Habib Rizieq divonis bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Habib Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta dalam perkara kerumunan Megamendung dan delapan bulan pidana penjara dalam kasus Petamburan.

Putusan Majelis Hakim nyatanya lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Rizieq di perkara Megamendung. Baca juga: Begini Strategi Habib Rizieq Banding Kasus Kerumunan Petamburan

Sementara perkara Petamburan Habib Rizieq dituntut hukuman dua tahun penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) selama tiga tahun. Tetapi lagi-lagi Majelis Hakim memberikan vonis lebih rendah yakni delapan bulan penjara terhadap lima mantan petinggi FPI.

Lagi-lagi vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta vonis satu tahun enam bulan penjara dan pidana tambahan larangan aktif dalam kegiatan Ormas selama dua tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Rekomendasi
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved