Bank Sulselbar Pilih Pangkep Jadi Lokasi Peluncuran Aplikasi SIMPADA
Rabu, 02 Juni 2021 - 20:18 WIB
Melalui SIMPADA, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dan retribusi secara terintegrasi. Retribusi yang dimaksudkan adalah untuk jasa umum, usaha, perizinan, termasuk Izin Membangun Bangunan (IMB).
"Terintegrasi artinya, potensi untuk terjadinya selisih atau kesalahan pajak itu sudah tidak ada karena langsung terhubung dengan data yang ada di Bapenda," jelasnya.
Tak hanya sebagai sistem pembayaran pajak, SIMPADAjuga merupakan bentuk integrasi dari sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pajak.
"Jadi bentuk pelaporan apapun bisa diakses melalui SIMPADA baik harian, maupun periodik seperti mingguan atau perbulan dan ada dashboard untuk pihak yang membutuhkan data tersebut," katanya.
Untuk proses pendaftarannya sendiri dapat dilakukan di aplikasi seperti mobile banking. Saat ini, aplikasi SIMPADA sedang dalam proses untuk diterapkan di beberapa daerah lainnya.
Baca Juga: Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar Teken MoU Penanganan Hukum
"Terintegrasi artinya, potensi untuk terjadinya selisih atau kesalahan pajak itu sudah tidak ada karena langsung terhubung dengan data yang ada di Bapenda," jelasnya.
Tak hanya sebagai sistem pembayaran pajak, SIMPADAjuga merupakan bentuk integrasi dari sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan pajak.
"Jadi bentuk pelaporan apapun bisa diakses melalui SIMPADA baik harian, maupun periodik seperti mingguan atau perbulan dan ada dashboard untuk pihak yang membutuhkan data tersebut," katanya.
Untuk proses pendaftarannya sendiri dapat dilakukan di aplikasi seperti mobile banking. Saat ini, aplikasi SIMPADA sedang dalam proses untuk diterapkan di beberapa daerah lainnya.
Baca Juga: Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar Teken MoU Penanganan Hukum
Lihat Juga :