Gubernur Aceh Positif Covid-19, Aktifitas Pemerintahan Dipastikan Berjalan Normal

Rabu, 02 Juni 2021 - 10:14 WIB
Poin-poin ketentuan tersebut di antaranya, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.

Hal senada dikatakan Iswanto yang kembali mengajak seluruh masyarakat Aceh untuk disiplin prokes. Hal itu sangat penting agar tidak terpapar Covid-19. Apalagi dalam pekan ini angka positif terus bertambah.

"Dengan kesadaran kita bersama, insya Allah bisa terhindar dari paparan Covid-19. Mohon kita semua bisa disiplin prokes," kata Iswanto. CM
(atk)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content