Gubernur Aceh Positif Covid-19, Aktifitas Pemerintahan Dipastikan Berjalan Normal
Rabu, 02 Juni 2021 - 10:14 WIB
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah dinyatakan positif Covid-19, usai melakukan tes usap atau swab PCR (polymerase chain reaction) pada Senin (31/05/2021), pagi. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan Gubernur Nova positif Covid-19 tanpa gejala.
Iswanto dalam keterangannya mengatakan, dipastikan selama ini Gubernur Nova mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun non-formal seperti penerimaan tamu dilakukan dengan prokes yang ketat.
Gubernur Nova sendiri rutin melakukan tes PCR setiap Senin pagi selama pandemi. Hal itu untuk memastikan gubernur yang melakukan aktivitas dan berjumpa orang banyak dan beragam tidak terpapar. Artinya, gubernur telah menjaga diri dan lingkungannya dengan baik agar tidak terpapar Covid-19.
Iswanto menegaskan, meski terpapar Covid-19, gubernur tetap akan melakukan aktifitas harian seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA melalui daring. Hal itu dilakukan gubernur sembari melakukan isolasi mandiri di kediamannya.
Iswanto juga mengatakan, gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19.
Sebelumnya gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Surat yang dikeluarkan Kamis, 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus Covid-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.
Iswanto dalam keterangannya mengatakan, dipastikan selama ini Gubernur Nova mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun non-formal seperti penerimaan tamu dilakukan dengan prokes yang ketat.
Gubernur Nova sendiri rutin melakukan tes PCR setiap Senin pagi selama pandemi. Hal itu untuk memastikan gubernur yang melakukan aktivitas dan berjumpa orang banyak dan beragam tidak terpapar. Artinya, gubernur telah menjaga diri dan lingkungannya dengan baik agar tidak terpapar Covid-19.
Iswanto menegaskan, meski terpapar Covid-19, gubernur tetap akan melakukan aktifitas harian seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA melalui daring. Hal itu dilakukan gubernur sembari melakukan isolasi mandiri di kediamannya.
Iswanto juga mengatakan, gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan. Dengan demikian masyarakat bisa terhindar dari paparan Covid-19.
Sebelumnya gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.
Surat yang dikeluarkan Kamis, 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus Covid-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut," demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.
tulis komentar anda