Acungkan Sajam ke Pemilik Bengkel, Residivis Beltim Kembali Masuk Bui

Rabu, 02 Juni 2021 - 05:31 WIB
ilustrasi
BELTIM - Pemuda asal Desa Jangkar Asam, Belitung Timur berinsial SA (29) harus mendekam dalam tahanan polisi. Residivis ini mengancam Arfeni (23) warga Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung Belitung Timur menggunakan senjata tajam.

Kejadiannya Minggu (30/5/2021) di bengkel korban. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, tersangka sering membuat resah penduduk dan sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk tidak membuat onar. Namun tetap saja melakukan perbuatan terhadap warga sekitar..

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Pemuda yang Tergulung Ombak di Lampung Selatan Dievakuasi

Selain itu tersangka yang sudah tercatat dalam buku hitam tindak pidana merupakan residivis pencurian di tahun 2019 dan residivis penganiayaan di tahun 2016.

Kapolsek Gantung Iptu Wawan Suryadinata menyatakan, tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal Pasal 2 ayat 1 UU Darurat. "Barang bukti yang diamankan berupa sebuah senjata tajam jenis golok," katanya.
(msd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More