Tak Terima di Klaim Jalan Umum, Warga Tambakrejo Waru Cek Tanah Bersama BBWS Brantas

Selasa, 01 Juni 2021 - 11:39 WIB
"Data yang kami terima dari Pak Camat, pak Kades dan pihak-pihak terkait ini sangat membantu sekali untuk kami sampaikan pada atasan kami besok hari Rabu terkait masalah batas tembok ini," ujar Yudi Abrianto, di lokasi.

Kepala Desa Tambakrejo Nur Machmudi menjelaskan, lokasi tanah tersebut semula tidak berpagar. Hanya ada pagar yang terbuat dari sesek bambu, yang kemudian pagar tersebut terbakar. Sehingga pagar diganti dengan pagar beton.

Hal itu dilakukan, Lantaran ada pengusaha yang tiba-tiba datang mau menguruk tanah tersebut, yang dianggapnya sebagai jalan umum.

"Padahal tanah ini ada surat-surat tanahnya," ujar Nur Machmudi.

Machmudi menyebut, maksud dan dirikannya tembok pembatas ini agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Seperti kegiatan liar dan mengantisipasi permasalahan tindak penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak oknum mediator nakal yang tidak bertanggungjawab. Yang menawarkan tanah di belakang lokasi tanah tersebut, kepada pembeli dan berdalih seakan mempunyai akses jalan umum yang luas, di kemudian hari.

Salah satu pemilik tanah, H Sugianto sangat mendukung kegiatan BBWS untuk melakukan cek lokasi tanah ini agar sama-sama terbuka. Sebagai salah satu pemilik tanah, pria yang akrab dipanggil H.Anto ini membantah keras jika tanah tersebut adalah jalan umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!