Hajar Maling Motor Hingga Nyawanya Melayang, 12 Orang di Tanah Jawa Diborgol

Selasa, 01 Juni 2021 - 08:56 WIB
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korbannya tewas. "Salah satu tersangka berinisial RS, yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban." tuturnya.

Baca juga: 1 Mobil Terjun ke Danau Toba Akibat Kerusakan Pintu Kapal, Begini Kepanikannya

Seluruh tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara . Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!