Hajar Maling Motor Hingga Nyawanya Melayang, 12 Orang di Tanah Jawa Diborgol
Selasa, 01 Juni 2021 - 08:56 WIB
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Selamat Manalu mengatakan, 12 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga korbannya tewas. "Salah satu tersangka berinisial RS, yang merupakan suami pemilik motor. Dia berperan mengikat tangan korban." tuturnya.
Baca juga: 1 Mobil Terjun ke Danau Toba Akibat Kerusakan Pintu Kapal, Begini Kepanikannya
Seluruh tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara . Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca juga: 1 Mobil Terjun ke Danau Toba Akibat Kerusakan Pintu Kapal, Begini Kepanikannya
Seluruh tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara . Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus ini, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(eyt)