Rekannya Jadi Tersangka, 20 Pejabat Dinkes Banten Ajukan Pengunduran Diri

Senin, 31 Mei 2021 - 16:32 WIB
Setidaknya 20 pejabat di lingkungan Dinkes Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Pengunduran itu dilakukan secara tertulis melalui surat resmi. Ilustrasi/SINDOnews
SERANG - Setidaknya 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten ramai-ramai mengundurkan diri. Pengunduran itu buntut dari salah seorang pegawai Dinkes Banten yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker .

Sura pengunduran diri dilakukan secara tertulis melalui surat resmi. Ada dua poin alasan pengunduran diri yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten tersebut.

Pertama, selama ini mereka mengaku telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan kepala Dinkes. Namun kondisi saat ini membuat para pejabat bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan.



Kedua, sesuai perkembangan saat ini, rekan mereka Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Lia Susanti dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah dinkes. Dengan penetapan Lia Susanti sebagai tersangka tersebut para pejabat merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan.

Atas kedua kondisi itu, mereka menyatakan sikap mengundurkan diri. Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangi surat di atas materai.

Kepala BKD Banten Komarudin mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut. Pengunduran itu akan dilakukan klarifikasi oleh tim penilai kinerja.

"Iya (ada pengunduran diri). Hari ini baru kita terima (suratnya). Nanti tim penilai kinerja akan mengklarifikasi itu ke yang bersangkutan, benar tidak mengundurkan diri atas kemauan sendiri," katanya, Senin (31/5/2021).

Setelah hasil klarifikasi selesai, BKD akan menindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK). Klarifikasi akan dilakukan pada 2-3 Juni 2021.

Saat ditanya alasan pengunduran diri berkaitan dengan kasus pengadaan masker yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Komarudin belum bisa memastikan. Hal itu akan diungkap di tahap klarifikasi.

"Nanti hasil klarifikasi baru kita proses SK-nya (pengunduran) dari jabatan. Nah itu yang kita belum tahu (ada kaitan atau nggaknya dengan kasus yang ditangani Kejati) makanya mau klarifikasi. Ya paling Rabu atau Kamis," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan 3 orang tersangka terkait kasus pengadaan 15.000 masker Covid-19 jenis KN95 senilai Rp3,3 miliar untuk tenaga kesehatan. Mereka adalah Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Satu tersangka adalah PPK dari Dinkes Banten atas nama tersangka Lia Susanti. Total kerugian negara atas korupsi ini Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka ini melakukan modus korupsi dengan cara markup atau mengubah rencana anggaran biaya atau RAB pengadaan masker. Awalnya, harga satuan masker di RAB tersebut Rp70.000 namun diubah nilainya menjadi Rp220.000.
(poe)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content