Polda Jatim Bentuk Tim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu

Senin, 31 Mei 2021 - 14:36 WIB
Modus terlapor, kata Arist, dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, dibalik itu semua mereka mengalami kekerasan seksual.

“JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” tandas Arist.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!