DPRD Berharap Bupati Simalungun Hadiri RDP Covid 19
Senin, 13 April 2020 - 13:15 WIB
SIMALUNGUN - DPRD Simalungun meminta Bupati JR Saragih bersikap sebagai kepala daerah yang memahami hubungan kemitraan antara eksekutif dan legeslatif dan diharapkan hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan,yang dijadwalkan Rabu (15/4/2020) pekan ini.
Harapan itu disampaikan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, kepada Sindonews.com, di gedung dewan Senin (13/4/2020) menanggapi ketidakhadiran Bupati JR Saragih dalam RDP, Kamis (9/4/2020) lalu tanpa pemberitahuan alasan ketidakhadirannya.
Politisi Partai Nasdem itu mengecam sikap Bupati JR Saragih yang tidak menghiraukan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penanggulangan Covid 19, dengan tidak menghadiri tanpa pemberitahuan, Kamis (9/4/2020) kemarin
Padahal menurut anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, RDP dengan bupati untuk membahas langkah bersama legeslatif dan eksekutif yang dilakukan dalam penanganan Covid 19, sehingga Pemkab Simalungun tidak terkesan semaunya sendiri dalam melakukan penanggulangan wabah virus Corona.
"DPRD dan Pemkab Simalungun kan sama-sama penyelenggara pemerintahan,jadi seharusnya seiring sejalan termasuk dalam penanggulangan Covid 19 jangan soor sendiri,legeslatif tidak dihargai," ujar Bernhard.
Politisi Nasdem itu berharap, Bupati JR Saragih tidak berpandangan negatif terkait pemanggilan DPRD untuk RDP, karena itu merupakan rapat untuk saling bertukar informasi dalam rangka penanggulangan Covid 19.
Menurutnya dalam RDP dengan Bupati Simalungun, DPRD akan menanyakan kepada bupati selaku ketua tim gugus penanggulangan Covid 19 di Simalungun terkait penggunaan anggaran BTT untuk rehabilitasi Posko Covid 19 di Jalan Asahan, kecamatan Siantar, pembelian mobil tangki air dan pembayaran rekening air pelanggan PDAM Tirtalihou yang digratiskan 3 bulan, yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah, apakah sesuai ketentuan atau tidak.
Harapan itu disampaikan anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, kepada Sindonews.com, di gedung dewan Senin (13/4/2020) menanggapi ketidakhadiran Bupati JR Saragih dalam RDP, Kamis (9/4/2020) lalu tanpa pemberitahuan alasan ketidakhadirannya.
Politisi Partai Nasdem itu mengecam sikap Bupati JR Saragih yang tidak menghiraukan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penanggulangan Covid 19, dengan tidak menghadiri tanpa pemberitahuan, Kamis (9/4/2020) kemarin
Padahal menurut anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, RDP dengan bupati untuk membahas langkah bersama legeslatif dan eksekutif yang dilakukan dalam penanganan Covid 19, sehingga Pemkab Simalungun tidak terkesan semaunya sendiri dalam melakukan penanggulangan wabah virus Corona.
"DPRD dan Pemkab Simalungun kan sama-sama penyelenggara pemerintahan,jadi seharusnya seiring sejalan termasuk dalam penanggulangan Covid 19 jangan soor sendiri,legeslatif tidak dihargai," ujar Bernhard.
Politisi Nasdem itu berharap, Bupati JR Saragih tidak berpandangan negatif terkait pemanggilan DPRD untuk RDP, karena itu merupakan rapat untuk saling bertukar informasi dalam rangka penanggulangan Covid 19.
Menurutnya dalam RDP dengan Bupati Simalungun, DPRD akan menanyakan kepada bupati selaku ketua tim gugus penanggulangan Covid 19 di Simalungun terkait penggunaan anggaran BTT untuk rehabilitasi Posko Covid 19 di Jalan Asahan, kecamatan Siantar, pembelian mobil tangki air dan pembayaran rekening air pelanggan PDAM Tirtalihou yang digratiskan 3 bulan, yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah, apakah sesuai ketentuan atau tidak.
(nof)
tulis komentar anda