Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway

Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:29 WIB
Sebelumnya rombongan moge tertangkap saat menerobos jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.

Dari rombongan moge tersebut, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan, sementara empat lainnya kabur dari hadangan petuas.

Baca juga: Moge Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil Dinas Satpol PP di Jalur Puncak

Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!