Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway
Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:29 WIB
loading...
Polisi dipastikan akan mencari rombongan pengemudi motor gede (moge) yang kabur dari hadangan polisi saat menerobos jalur busway. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan mencari rombongan pengendara motor gede (moge) yang kabur dari hadangan polisi saat menerobos jalur busway.
.
"Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Baca juga: 4 Pengendara Rombongan Moge yang Terobos Jalur Busway Kabur dari Polisi
Sebelumnya rombongan moge tertangkap saat menerobos jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Dari rombongan moge tersebut, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan, sementara empat lainnya kabur dari hadangan petuas.
Baca juga: Moge Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil Dinas Satpol PP di Jalur Puncak
Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
.
"Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Baca juga: 4 Pengendara Rombongan Moge yang Terobos Jalur Busway Kabur dari Polisi
Sebelumnya rombongan moge tertangkap saat menerobos jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Dari rombongan moge tersebut, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan, sementara empat lainnya kabur dari hadangan petuas.
Baca juga: Moge Tabrak 3 Motor dan 1 Mobil Dinas Satpol PP di Jalur Puncak
Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
(thm)
Lihat Juga :