Polisi Buru 4 Pengendara Moge yang Kabur saat Terobos Jalur Busway
Sabtu, 29 Mei 2021 - 19:29 WIB
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan akan mencari rombongan pengendara motor gede (moge) yang kabur dari hadangan polisi saat menerobos jalur busway.
.
"Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya rombongan moge tertangkap saat menerobos jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Dari rombongan moge tersebut, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan, sementara empat lainnya kabur dari hadangan petuas.
Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
.
"Kita akan dalami terlebih dahulu untuk proses pencarian," ujar Sambodo ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
Sebelumnya rombongan moge tertangkap saat menerobos jalur busway di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang.
Dari rombongan moge tersebut, terdapat empat pemotor yang berhasil dihentikan, sementara empat lainnya kabur dari hadangan petuas.
Saat itu polisi langsung memberikan sanksi tilang terhadap empat pengendara moge yang melanggar. Mereka dijerat dengan sangkaan Pasal 287 ayat (1) tentang Rambu-Rambu Lalu Lintas.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda