5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek

Sabtu, 29 Mei 2021 - 17:06 WIB
Arief Budiarto melanjutkan, landasan hukum keikutsertaan TKA dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tertuang dalam Pasal 14 UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.

Baca juga:Bank Mandiri Permudah PMI di Malaysia Bayar Iuran Jamsostek

Ini artinya, BPJS Ketenagakerjaan wajib bagi TKA . Segala ketentuan tentang tata cara pendaftaran dan aturan lainnya soal BPJS Ketenagakerjaan berlaku pula bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

“Untuk mempermudah sosialisasi kepada para TKA kami telah melakukan beberapa hal seperti menyediakan brosur informasi tentang persyaratan klaim jaminan hari tua (JHT) bagi TKA dalam 3 bahasa yaitu Indonesia-Inggris-Mandarin maupun formulir pengajuan pembayaran JHT juga kami buat dalam 2 bahasa,” ujar Arief.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!