Dua Penumpang Pesawat Selundupkan Sabu-sabu 1 Kg di Sandal Jepit

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:43 WIB
Saat dilakukan penggeledahan, kecurigaan mengarah kepada sandal jepit yang dipakai kedua pria asal Aceh itu. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan empat paket sabu di dalam sandal jepit yang telah dimodifikasi.

Baca juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya, Krishna Murti Tampil Foto Bareng Sopir Truk

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku akan menyerahkan sabu senilai Rp1,5 miliar itu kepada seseorang yang ada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Penyelundupan diperintahkan seorang pengendali yang berada di Aceh. "Keduanya diupah Rp30 juta," ungkap Sugianyar.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!