Terima Paket Narkoba, WN Rusia di Bali Ditangkap

Jum'at, 28 Mei 2021 - 14:23 WIB


DMT atau terkenal dengan nama Dimitri merupakan zat psychodolic yang ditemukan di tanaman tertentu yang tumbuh di hutan tropis Amazon. Di Indonesia, DMT masuk dalam narkotika golongan satu karena memberi efek halusinasi.

Atas kejahatan itu, AG dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Sugianyar. Baca Juga: Insiden Tabrakan Beruntun 4 Mobil di Pasteur, Seorang PNS Luka Ringan.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!