Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Diproduksi Pabrik Rumahan di Tangerang
Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:55 WIB
Baca juga: Polisi Bekuk Kakak Beradik Pembuat Tembakau Industri Rumahan di Bogor
Dari AM polisi mengamankan bukti berupa 16 paket sebanyak 92,5 gram, 2 paket besar sebanyak 57,6 gram, dan sejumlah alat produksi tembakau sintetis. Dari AM, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH yang diduga sebagai produsen sekaligus kurir. Diamankan barang bukti berupa 400 paket dengan masing-masing paket berisi 10 gram atau sebanyak 4 kg dan 100 paket dengan masing-masing berisi 25 gram.
"Totalnya ada sekitar 600 paket atau 6 kg lebih dari pengungkapan kasus ini. Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun," tuturnya.
Polisi hingga kini masih memeriksa para pelaku dan terus mendalami jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu. Polisi juga masih mendalami kemana saja para pelaku menjual ataupun mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
Dari AM polisi mengamankan bukti berupa 16 paket sebanyak 92,5 gram, 2 paket besar sebanyak 57,6 gram, dan sejumlah alat produksi tembakau sintetis. Dari AM, polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap AH yang diduga sebagai produsen sekaligus kurir. Diamankan barang bukti berupa 400 paket dengan masing-masing paket berisi 10 gram atau sebanyak 4 kg dan 100 paket dengan masing-masing berisi 25 gram.
"Totalnya ada sekitar 600 paket atau 6 kg lebih dari pengungkapan kasus ini. Para pelaku kami jerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun," tuturnya.
Polisi hingga kini masih memeriksa para pelaku dan terus mendalami jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis itu. Polisi juga masih mendalami kemana saja para pelaku menjual ataupun mengedarkan tembakau sintetis tersebut.
(thm)
Lihat Juga :