Tiba di Rutan Bareskrim, Habib Rizieq Lemparkan Senyum Semringah

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:03 WIB
"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq dengan langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dan lima mantan pimpinan FPI lainnya dalam perkara kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu. Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat COVID-19 di DKI Jakarta.

“Dalam pelaksanaan kedua acara itu tidak ada jaga jarak 1,5 meter dan penerapan prokes tidak ketat. Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sesuai UU No 6/2018. Jadi semua unsur pidana terpenuhi,” ujar majelis hakim.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!