Ancam Akan Bunuh Anggota Polisi dengan Sajam, Suhai Diringkus
Kamis, 27 Mei 2021 - 17:59 WIB
MUSI RAWAS - Gara-gara mengancam akan membunuh seorang anggota Polres Lubuklinggau, Suhairi alias Suhai (51), warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (26/5/2021).
Tersangka ditangkap setelah diduga mengancam, Kadarusman (56) warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang merupakan anggota polisi dari Polres Lubuklinggau dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang. Sedangkan aksi pengancam tersebut terjadi, di Desa Srimulyo, Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa tersangka terpaksa dibekuk, karena terlibat perkara pengancaman. "Saat ini, tersangka sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres menjelaskan, kejadian pengancaman itu. Tersangka mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban, sambil berkata, "KU BUNUH KAU". Lalu, korban mundur dan terjatuh, kemudian tersangka dilerai dengan cara dipegang oleh saksi berinisial SL, lalu sajam tersebut direbut oleh SL."Merasa, tidak senang dan terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B- 20 / III / 2021/ Sumsel/ Res.Mura , tanggal 28 Maret 2021. Baca juga: Dewi Permata Sari Dibunuh Suaminya Saat Masih Telanjang Usai Berhubungan Seks
Anggota melakukan penyelidikan dan pengintain keberadaan tersangka, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meluncur ke TKP, lalu anggota langsung bergerak cepat meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, sesuai dengan perkara yang menjeratnya. "Selain tersangka, anggota juga menyita BB, sebilah senjata tajam jenis parang," tutupnya.
Tersangka ditangkap setelah diduga mengancam, Kadarusman (56) warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang merupakan anggota polisi dari Polres Lubuklinggau dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang. Sedangkan aksi pengancam tersebut terjadi, di Desa Srimulyo, Kelurahan Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (28/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy mengatakan bahwa tersangka terpaksa dibekuk, karena terlibat perkara pengancaman. "Saat ini, tersangka sudah diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kapolres menjelaskan, kejadian pengancaman itu. Tersangka mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban, sambil berkata, "KU BUNUH KAU". Lalu, korban mundur dan terjatuh, kemudian tersangka dilerai dengan cara dipegang oleh saksi berinisial SL, lalu sajam tersebut direbut oleh SL."Merasa, tidak senang dan terancam, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura," jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B- 20 / III / 2021/ Sumsel/ Res.Mura , tanggal 28 Maret 2021. Baca juga: Dewi Permata Sari Dibunuh Suaminya Saat Masih Telanjang Usai Berhubungan Seks
Anggota melakukan penyelidikan dan pengintain keberadaan tersangka, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meluncur ke TKP, lalu anggota langsung bergerak cepat meringkus tersangka dan digelandang ke Mapolres Mura, sesuai dengan perkara yang menjeratnya. "Selain tersangka, anggota juga menyita BB, sebilah senjata tajam jenis parang," tutupnya.
(don)
tulis komentar anda