Disnaker Ancam Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan

Kamis, 27 Mei 2021 - 10:19 WIB
Dia membeberkan, perusahaan yang terkendala pembayaran THR-nya tersebut sebagian besar bergerak di sektor distribusi barang dan jasa, disusul perhotelan.

"Kalau aduan sebenarnya lebih banyak yang kita terima untuk aduan whatsapp, tapi yang masuk resmi cuma 25, sekarang tersisa 10," lanjut Andi Sunrah.

Nantinya perusahaan tersebut akan dimintai keterangan. Setelah itu perusahaan akan diberikan rekomendasi wajib menyelesaikan THR. Jika tidak kunjung diselesaikan, pemberian sanksi baru akan ditempuh.

Ada tiga jenis sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan pernyataan. Kemudian sanksi sedang meliputi pemberhentian kegiatan anak perusahaan, lalu sanksi berat pencabutan izin operasional.

"Kita akan cabut total itu izinnya. Tapi nanti itu betul-betul akhir, kalau tidak bersedia membayar," tegas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulsel, M Abdi Taufan.

Baca Juga: Berangsur Pulih, Ekonomi Indonesia Diramal Tumbuh 4% Tahun 2021
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!