Aniaya Pemandu Lagu di Karaoke, Oknum Perwira Polda Bali Diperiksa Propam
Kamis, 27 Mei 2021 - 09:35 WIB
Menurut Syamsi, kasus itu sudah berakhir damai. "Meski demikian, dia harus diperiksa untuk memastikan apa tujuan datang ke tempat hiburan," ujarnya. Baca: Meski Telah Berdamai, Oknum TNI Pemukul Pegawai SPBU Tetap Bakal Diproses.
Dia menegaskan, perintah pimpinan selama ini sudah jelas, setiap anggota dilarang ke tempat hiburan. "Jika nanti terbukti tidak ada surat tugas datang ke tempat itu, tentu akan ada sanksi," pungkasnya. Baca Juga: Depresi Jauh dari Istri, Pria di Gowa Tewas Gantung Diri.
Dia menegaskan, perintah pimpinan selama ini sudah jelas, setiap anggota dilarang ke tempat hiburan. "Jika nanti terbukti tidak ada surat tugas datang ke tempat itu, tentu akan ada sanksi," pungkasnya. Baca Juga: Depresi Jauh dari Istri, Pria di Gowa Tewas Gantung Diri.
(nag)