Gondol Dua Tabung Elpiji Melon, Pedagang Tempe Tulungagung Dibekuk

Rabu, 26 Mei 2021 - 02:57 WIB
Polisi mengamankan 10 tabung gas melon sebagai barang bukti. Di depan petugas ST mengatakan, tabung elpiji hasil curian selalu ia jual. Hasilnya untuk tambahan penghasilan berjualan tempe. Oleh petugas ST langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Boyolangu. ST terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Ikut Laporkan Gubernur Jatim Kasus Video Viral Pesta Ulang Tahun, Ketua Bapera Surabaya Dipecat

Sementara pemilik toko kelontong mengaku telah kehilangan banyak tabung elpiji melon. Mulai bulan Maret sampai Mei, bila dihitung ada sebanyak seratus tabung. Atas laporan itu menurut Sukirno, pihaknya mengembangkan penyelidikan. Sebab selain ST, diduga ada pelaku lain. "Kita masih mengembangkan penyelidikan. Tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain," pungkas Sukirno.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!