Penyekatan di 10 Pos Perbatasan Provinsi Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Mei

Rabu, 26 Mei 2021 - 01:30 WIB
Ia menyebut, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan ini sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri. "Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal, Jubir: Itu Hoaks

Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (COVID-19). "Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran COVID-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan," imbaunya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!