Penyekatan di 10 Pos Perbatasan Provinsi Sumbar Diperpanjang Hingga 30 Mei
Rabu, 26 Mei 2021 - 01:30 WIB
Penyekatan kendaraan pemudik dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di suatu daerah.Foto/ilustrasi
PADANG - Pos penyekatan di perbatasan Provinsi Sumatera Barat keberadaannya kembali diperpanjang. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan ini berlangsung selama sepekan mendatang. "Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok
Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan ini berlangsung selama sepekan mendatang. "Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021," katanya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Waspadai Potensi Gelombang Tinggi saat Fase Gerhana Bulan pada Rabu Besok
Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
Lihat Juga :