Pembukaan Wahana Air Ocean Park Serpong Belum Ada Izin, Satpol PP: Kalau Nekat Buka Kami Tutup

Senin, 24 Mei 2021 - 18:26 WIB
Baca juga: Catat! Seluruh Objek Wisata di Kabupaten Tangerang Masih Ditutup hingga 30 Mei 2021

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Sapta Mulyana mengatakan, tanpa izin rekomendasi dan dikecualikan, wahana hiburan dilarang buka.

"Saya pastikan sesuai edaran enggak ada yang berani buka tanpa izin. Kalau besok dia buka, saya siap menutup. Kecuali ada izin dari yang berwajib," tegas Sapta.

Dalam aturan zona, wilayah yang termasuk zona kuning dan hijau dibolehkan membuka lokasi wisata. Namun, tanpa izin dan rekomendasi dari pihak terkait, hal itu menjadi tidak mungkin dilakukan.

"Emang untuk area zona kuning, apalagi zona hijau, enggak dilarang. Tetapi tetap melaksanakan prokes dengan seizin dinas terkait, yakni Dispar dan Satgas Covid-19. Kalau enggak ada izin, ya enggak boleh buka," pungkas Sapta.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!