Bea Cukai Berhasil Amankan Rokok Ilegal Disamarkan dalam Muatan Buah
Sabtu, 23 Mei 2020 - 16:08 WIB
BREBES - Jelang lebaran, Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal berhasil mengamankan 1 unit truk yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Jl. Pejagan - Bumiayu, Brebes, Jawa Tengah pada Jumat, (22/5/2020).
Sopir dan kernet berinisial (AY) dan (MI) mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok ilegal. Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai. Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka dibawa adalah buah-buahan yang akan dikirim ke wilayah Sumatera.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa keberhasilan penindakan rokok illegal menjelang lebaran ini merupakan prestasi. Di saat banyak orang fokus beribadah di bulan Ramadan dan menerapkan physical distancing, petugas Bea Cukai tetap bekerja mengamankan keuangan negara. Saat ini negara sedang membutuhkan anggaran yang banyak untuk menanggulangi permasalahan ekonomi dan kesehatan sebagai akibat pandemi Covid-19. Tri meminta agar jajarannya tetap waspada dan menggalang informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan terus menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN.
Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, menginformasikan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera dengan menggunakan truk pada Jumat 22 Mei 2020.
Tim segera melakukan penelusuran di lapangan sambil terus mengumpulkan informasi intelijen. Sadar bahwa target telah melewati wilayah Semarang, Tim segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal sambil melakukan pengejaran. Di Jalan Pejagan – Bumiayu, Brebes, tim gabungan melakukan penghentian terhadap sebuah truk yang dicurigai sebagai target.
Awalnya tim ragu karena seluruh muatan menggunakan palet kayu yang tidak lazim digunakan untuk mengemas rokok. Beberapa paletpun dibuka namun yang ditemukan hanya buah-buahan. Tim memutuskan untuk membawa truk ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya tim mendapati bahwa selain buah-buahan berupa salak, jeruk dan buah naga, muatan juga berisi 442.000 batang rokok merk S&M Bold Edition, tanpa pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp450.840.000,00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp262.247.440,00 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok dan PPn Hasil Tembakau.
Pengirim diduga sengaja ingin mengelabuhi petugas dengan mengemas rokok dengan kemasan palet kayu, yang pada umumnya digunakan untuk barang pecah belah atau barang rawan rusak seperti buah-buahan dan makanan. Pengirim rela mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk mengirim barang dengan modus tersebut.
Hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 107 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 13.19 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp8.33 miliar.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
Sopir dan kernet berinisial (AY) dan (MI) mengaku tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa berisi rokok ilegal. Keduanya bingung ketika diberhentikan petugas Bea dan Cukai. Mereka hanya tahu bahwa muatan yang mereka dibawa adalah buah-buahan yang akan dikirim ke wilayah Sumatera.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa keberhasilan penindakan rokok illegal menjelang lebaran ini merupakan prestasi. Di saat banyak orang fokus beribadah di bulan Ramadan dan menerapkan physical distancing, petugas Bea Cukai tetap bekerja mengamankan keuangan negara. Saat ini negara sedang membutuhkan anggaran yang banyak untuk menanggulangi permasalahan ekonomi dan kesehatan sebagai akibat pandemi Covid-19. Tri meminta agar jajarannya tetap waspada dan menggalang informasi sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan pemangku kepentingan dan terus menggempur rokok ilegal sebagai bentuk pengabdian dan kepedulian terhadap APBN.
Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY, menginformasikan bahwa penindakan berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara ke Sumatera dengan menggunakan truk pada Jumat 22 Mei 2020.
Tim segera melakukan penelusuran di lapangan sambil terus mengumpulkan informasi intelijen. Sadar bahwa target telah melewati wilayah Semarang, Tim segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tegal sambil melakukan pengejaran. Di Jalan Pejagan – Bumiayu, Brebes, tim gabungan melakukan penghentian terhadap sebuah truk yang dicurigai sebagai target.
Awalnya tim ragu karena seluruh muatan menggunakan palet kayu yang tidak lazim digunakan untuk mengemas rokok. Beberapa paletpun dibuka namun yang ditemukan hanya buah-buahan. Tim memutuskan untuk membawa truk ke kantor Bea Cukai Tegal untuk pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya tim mendapati bahwa selain buah-buahan berupa salak, jeruk dan buah naga, muatan juga berisi 442.000 batang rokok merk S&M Bold Edition, tanpa pita cukai.
Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp450.840.000,00, sehingga potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp262.247.440,00 yang terdiri dari Cukai, Pajak Rokok dan PPn Hasil Tembakau.
Pengirim diduga sengaja ingin mengelabuhi petugas dengan mengemas rokok dengan kemasan palet kayu, yang pada umumnya digunakan untuk barang pecah belah atau barang rawan rusak seperti buah-buahan dan makanan. Pengirim rela mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk mengirim barang dengan modus tersebut.
Hingga saat ini, Bea Cukai Jateng DIY berhasil melakukan 107 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebesar 13.19 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp8.33 miliar.
Lihat Juga: 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Hampir Rp9,7 Miliar Diselamatkan
(atk)
tulis komentar anda