Buronan Penjual Motor Teman Tanpa Izin, Akhirnya Ditangkap Polisi

Senin, 24 Mei 2021 - 11:16 WIB
"Setelah sempat buron, polisi menerima informasi tanggal 20 Mei 2021 pelaku sedang pulang ke rumahnya. Kemudian dilakukan penangkapan," ujar Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Ada Kerumunan, Kapolda Sumut Langsung Tutup Dua Kolam Renang di Medan

Dari keterangan JAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diperoleh informasi motor korban dijual kepada seorang pria berinisial AS, warga kabupaten Samosir seharga Rp1 juta dan akhirnya ikut ditangkap.

Baca juga: Pasukan Brimob Diterjunkan, Aksi Massa Blokade Jalinsum Akhirnya Bubar Jalan

Akibat perbuatan tersangka korban menurut Amir mengalami kerugian sekitar Rp17,5 juta. Pelaku penggelapan dan penadah serta barang bukti, kata Amir, sudah dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba untuk proses hukum lebih lanjut.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!