Bongkar Sindikat Upal, 4 Orang Diamankan bersama Uang Rp11 Miliar

Minggu, 23 Mei 2021 - 23:41 WIB
“Total ada empat orang tersangka yang berhasil diamankan, di Desa Jayalaksana Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, (20/5/2021),” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang.

Dari tangan para tersangka total ada rp11,5 miliar. Uang palsu pecahan 100 ribu yang sudah siap edar berhasil disita polisi. Selain uang palsu, dalam bentuk rupiah polisi juga mengamankan uang palsu dalam bentuk mata uang Canada, dollar Amerika dan dollar Singapura.

Baca juga: Bangun Landmark Sumedang Bak Patung Liberty, Ridwan Kamil Ingin Warga Sejahtera

“Semuanya diamankan polisi berikut dengan mesin penghitung uang sebagai barang bukti,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 224 kuhp/ pasal 36 uu ri nomor 7 tahun 2011/ dan pasal 37 uu ri tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!