Kedapatan Jual Chip Game Hinggs Domino, Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Mei 2021 - 22:41 WIB
AM (40) warga Ulee Tutu Raya, ditangkap Polres Pidie, Aceh karena kedapatan menjual chip hinggs domino. Foto: Istimewa
PIDIE - Jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Pidie, Aceh , kembali membekuk salah satu pelaku penjual chip game hinggs domino , AM (40) warga Ulee Tutu Raya, di Keude Kopi, di Gampong Cerih Blang MEE, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie , Aceh .

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa seputaran wilayah Kecamatan Delima, tepatnya di Keude Kopi sering di jadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni penjualan chip game hinggs domino yang kini marak dimainkan warga.



Baca juga: Polisi yang Kedapatan Main Game Domino Akan Diproses

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, pelaku melakukan Maisir, judi online dengan cara memperjualbelikan chip game higgs domino. “Kemudian unit res Intel Polsek Delima melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana perjudian,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!