Kedapatan Jual Chip Game Hinggs Domino, Pemuda di Aceh Ditangkap Polisi

Minggu, 23 Mei 2021 - 22:41 WIB
AM (40) warga Ulee Tutu Raya, ditangkap Polres Pidie, Aceh karena kedapatan menjual chip hinggs domino. Foto: Istimewa
PIDIE - Jajaran satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Pidie, Aceh , kembali membekuk salah satu pelaku penjual chip game hinggs domino , AM (40) warga Ulee Tutu Raya, di Keude Kopi, di Gampong Cerih Blang MEE, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie , Aceh .

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa seputaran wilayah Kecamatan Delima, tepatnya di Keude Kopi sering di jadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian, yakni penjualan chip game hinggs domino yang kini marak dimainkan warga.





Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra menyebutkan, pelaku melakukan Maisir, judi online dengan cara memperjualbelikan chip game higgs domino. “Kemudian unit res Intel Polsek Delima melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana perjudian,” ungkapnya.

Infomasi tersebut ternyata benar di lakosi tersebut dan dilakukan transaksi jaul beli chip game higgs domino. “Maka pada Jum'at (21/5/2021) sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap satu pelaku sebagai penjual,” katanya.



Akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tindak pidana perjudian atau Maisie jenis chip Higgs domino sebagaimana yang di maksud dalam pasar 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 qanun provinsi Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, sehubungan dengan laporan nomor LP-A /44 / V / RES 1.12/ 2021 / SPKT Polres Pidie tanggal 22 Mei 2021.

“Barang bukti yang disita satu unit handphone merk Vivo 1814 warna hitam, dan 16 lembar uang pecahan 50.000 dengan jumlah Rp 80.000,” bebernya.



Pasal yang dipersangkakan pasal 18 Jo pasal 20 qanun provinsi Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang hukum jinayat, ancaman hukuman unsur pasal 20 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarima Maisir sebagai mana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 dengan ancaman “uqubatta’zir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.

Dia menyebutkan, unsur pasal 18 yakni, setia orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 gram emas murni, diancam dengan “Uqubatta’zircambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content