Honda City Diseruduk Kereta Api hingga Hancur, Pasutri Hanya Luka Ringan

Sabtu, 22 Mei 2021 - 20:48 WIB
Honda City warna krem BA 1464 AK rusak berat setelah diseruduk kereta api yang melaju kencang.
PADANG - Mobil Honda City warna krem BA 1464 AK remuk setelah diseruduk kereta api (KA) Sibinuang di jalan Simpang Nan Tongga, Kelurahan Kampung Perak Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat pada Sabtu (22/5/2021) sekira pukul 17.15 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut pengemudi dan penumpangnya yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) dibawa ke RSUD Pariaman. Sedangkan mobil yang sudah remuk dibawa ke unit laka lantas Polres Pariaman.

Baca juga: Emak-emak Tipu Ratusan Warga di Mojokerto Berkedok Arisan Lebaran, Begini Modusnya

Kanit Laka Lantas, Polres Pariaman, Ipda Afrizal Sahar menjelaskan insiden tersebut ketika mobil dari arah Pauh menuju Pasar Pariaman, kemudian datang KA Sibinuang dari arah Naras menuju Stasiun Pariaman lalu menabrak sisi kiri mobil sedan yang dikemudikan korban tersebut.



“Tidak ada korban yang meninggal dunia, korban hanya luka-luka bernama Elmiati Zaini (62) istri yang mengemudi mobil dan Dhartansyah (68) suaminya sebagai penumpang mereka merupakan warga Desa Tanjung Sabar, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman,” terang Kanit Laka Lantas.

Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas

Dari keterangan saksi ungkap, Afrizal, mobil ini tidak mengetahui adanya kereta api yang melintas, sehingga saat jarak dekat, mobil mereka mati mendadak dan langsung dihantam kereta api yang melintas. “Akibat kecelakaan tersebut lalu lintas sempat macet total karena tempat kejadian berada di Pusat Kota Pariaman ditambah warga berkerumun ke lokasi,” ungkapnya.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) II Sumbar, Ujang Rusen Permana mengatakan, kejadian KA lokal Sibinuang jalur Naras - Padang tertabrak mobil di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Naras dan Pariaman pada pukul 16.58 WIB.

"Kejadian menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif dan kereta sempat berhenti. Setelah perbaikan lokomotif, kereta kembali melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Kata Ujang, kewenangan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 94 tahun
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content