Pelaku Tabrak Lari Tukang Mi Ayam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman hingga 5 Tahun
Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:03 WIB
Baca juga: Suami Wakil Bupati Bangka Selatan Ditabrak Orang Tak Dikenal Saat Pulang Tarawih
"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.
Pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.
Pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :