Pelaku Tabrak Lari Tukang Mi Ayam Jadi Tersangka, Terancam Hukuman hingga 5 Tahun

Sabtu, 22 Mei 2021 - 16:03 WIB
Baca juga: Suami Wakil Bupati Bangka Selatan Ditabrak Orang Tak Dikenal Saat Pulang Tarawih



"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.

Pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!